Pengendara Moge Terobos Ring 1 Disanksi Kurungan 2 Bulan atau Denda Rp250 Ribu
JAKARTA - Pengendara motor gede (moge) yang viral ditendang lantaran menerobos ring 1 terangcam sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp250 ribu. Sanksi itu dikarenakan pengendara moge telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami melihat ada pelanggaran-pelanggaran lalau lintas, seperti uji teknis, kelayakan jalan, termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing," ucap Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Selasa, 2 Maret.
Dengan pelanggaran itu, pengadara motor itu dipersangkakan dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 283 LLAJ berisi tentang sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp250 ribu. Jadi prosesnya penilangan saja," kata dia.
Baca juga:
- Klarifikasi Video Viral Pengendara Moge Ditendang, Paspampres: Anggota Sedang Melaksanakan Tugas Pengamanan
- Pengendara Harley-Davidson yang Dorong Anggota TNI Jadi Tersangka Baru
- Tersangka Penganiaya Prajurit TNI oleh Pengendara Harley-Davidson Jadi 4 Orang
- Polda Sumbar Kembalikan 19 Unit Moge Rombongan Pengeroyok Prajurit TNI
Sebagai informasi, insiden ditendanganya pengendara moge yang sedang sunday morning ride (sunmor) oleh Paspampres ini viral di media sosial. Insiden itu terjadi di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Februari
Asisten Intelejen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) Letkol Inf Wisnu Herlambang menegaskan tindakan itu sebagai penerapan aturan sesuai PP Nomor 59/2013 tentang Pengamanan Presiden, Wakil Presiden, Keluarganya dan Tamu Negara.
"Apa yang dilakukan oleh anggota Paspampres yang sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di kompleks istana kepresidenan, itu sudah sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku. Dalam PP ini disebutkan Panglima TNI memiliki kewenangan menentukan kebijakan secara teknis, melalui keputusan Nomor 1337 Tahun 2018," ujar Wisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 1 Maret.
Respons Paspampres tersebut lantaran pengendara moge telah menerobos instalasi VVIP atau pembatas jalan di Jalan Veteran III. Sehingga, anggota Paspempres mengambil tindakan yang diizinkan dalam aturan, yaitu melumpuhkan dengan tangan kosong.
"Apabila membahayakan petugas, Paspampres yang sedang melaksanakan dinas ini bisa mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa. Juga bisa diambil tindakan menggunakan amunisi tajam," jelasnya.