Eks Dirut Hutama Karya Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi Jalan Tol Trans Sumatera yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero).
“Pihak yang dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret.
Ali tidak memerinci siapa saja pihak yang dicegah ke luar negeri. Tapi, berdasarkan informasi yang dikumpulkan salah satunya adalah Bintang Perbowo yang merupakan eks Direktur PT Hutama Karya.
Ia dicegah bersama seorang pegawainya, M. Rizal Sutjipto dan Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” tegas Ali.
“KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi Jalan Tol Trans Sumatera. Proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.
Baca juga:
- KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol di Trans Sumatera yang Dikerjakan BUMN Hutama Karya
- Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Harus Mengakui Keunggulan Prabowo-Gibran di Sulawesi Tenggara Hasi Rekapitulasi KPU
- Rentan Diserang, KPU Minta ke KPI Pengadaan Server Sistem Digital Tak Dipublikasikan
- Anies Tanggapi Polemik KJMU: Negara Harus Bertanggung Jawab Selesaikan Sampai Tuntas
Belum dirinci KPK soal perkara ini, termasuk para tersangkanya. Penyidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti.