Hengki "Otak" Pungli Rutan hingga Kepala Rutan Diperiksa KPK Hari Ini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana periksa delapan saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) pada hari ini, Rabu, 13 Maret.

Salah satunya, Hengki yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PYND) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sekarang bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Ia akan diperiksa bersama Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Maret.

Ali mengatakan Hengki diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kamtib Rutan KPK periode 2018-2022. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dan enam pegawai rutan.

Mereka adalah Deden Rochendi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana, Mahdi Aris, dan Muhammad Abduh. "(Pemeriksaan, red) bertempat di Gedung Merah KPK," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang tersangka pungli rutan. Salah satunya, Hengki yang kini bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Ia disebut sebagai dalang atau otak dari praktik pungli tersebut oleh Dewan Pengawas KPK saat membacakan putusan etik 78 pegawai.

"Hengki sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.