KPK Cari Siapa Saja Tahanan yang Beri Duit Pungli ke Pegawainya di Rutan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil pegawainya untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Penerimaan hingga penggunaan uang, termasuk tahanan yang membayar upeti bakal didalami penyidik.
“Sapai saat ini tim masih memanggil para saksi dari internal KPK, dari pengamanan, ya, kemarin sudah ada yang dipanggil. Tentu pendalamannya terkait dengan penerimaan uang, penggunaannya, siapa saja yang kemudian memberikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Sabtu, 9 Maret.
Penyidik juga akan mencari tahu motif pungutan liar itu, kata Ali. “Itu yang terus kami dalami saat ini dan untuk saksi-saksi dari bagian pengamanan Rutan Cabang KPK yang diduga mengetahui kecurangan-kecurangan,” tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah sudah menetapkan lebih dari 10 orang tersangka pungli rutan. Salah satunya, Hengki yang kini bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PYND) itu disebut sebagai dalang atau otak dari praktik lancung yang terjadi.
"Hengki sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.
Hengki ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, ungkap Johanis. Tapi, ia tak mengungkap siapa saja.
Johanis hanya memastikan Hengki bakal diproses sesuai ketentuan hukum. “Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," tegasnya.