Buntut Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, Dirut Taspen Antonius Kosasih Dicopot
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih.
Pencopotan ini buntut dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif Taspen 2019 ke tahap penyidikan. Kosasih juga saat ini dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Pak Erick sudah melakukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK, supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” ujar Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada awak media, Jumat, 8 Maret.
Saat ini, Arya mengatakan, posisi Dirut Taspen digantikan oleh Rony Hanityo Aprianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Dimana Rony juga menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen.
“Dan saat ini yang menggantikannya Plt nya adalah Direktur Investasi Biaya mereka. Jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik dan semua langkah-langkah pembersiaan taspen berjalan dengan baik,” ucap Arya.
Sebelumnya diberitakan, KPK minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus korupsi di PT Taspen (Persero). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih.
“Telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret.
Baca juga:
Ali tak menjelaskan siapa saja mereka. Namun, informasi yang dihimpun Antonius dicegah bersama Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
“Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama enam bulan ke depan hingga September 2024,” ungkap Ali.
Pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. “Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” tegasnya.