Begini Respons Kemenperin soal Kelanjutan Mobil Rakyat Bisa Bebas PPnBM
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengusulan terkait penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati masih belum menemukan titik terang.

Adapun mobil rakyat yang dimaksud adalah harganya di bawah Rp250 juta.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memang pernah menyampaikan usulan tersebut kepada Menkeu Sri Mulyani pada akhir 2021 silam.

Namun, hingga saat ini memang belum ada jawaban untuk penerapan usulan tersebut.

"Kami sebenernya sudah sampaikan usulan tersebut pada akhir 2021 ke Kemenkeu. Namun, saat ini hal tersebut belum ada perkembangan dan kami masih pada posisi menunggu," ujar Febri dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 8 Maret.

Febri mengatakan, usulan tersebut untuk meningkatkan rasio kepemilikan mobil di Tanah Air yang diketahui masih rendah hingga saat ini.

"Saya tahu rasio kepemilikan mobil di Indonesia saat ini masih rendah dibandingkan kepemilikan mobil di negara lain. Rasio Indonesia saat ini 96:1.000 atau lebih kecil dibandingkan di Thailand sebesar 270, Malaysia 400 untuk 1.000 penduduk," kata dia.

"Karena kami ingin agar masyarakat Indonesia bisa memiliki mobil, maka pada waktu itu kami mendorong program PPnBM DTP," sambungnya.

Di samping itu, Kemenperin pun mendorong agar mobil jenis low cost green car (LCGC) tidak masuk dalam kategori barang mewah.

Sehingga bisa dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Dia menilai, pihaknya hanya ingin masyarakat bisa memiliki mobil dengan harga terjangkau, ramah lingkungan dan diharapkan bisa meningkatkan utilisasi produksi industri otomotif di Indonesia, terutama bisa memiliki komponen lokal.

"Perlu kami sampaikan posisi Kemenperin senantiasa memperjuangkan agar usulan kami dapat lampu hijau dari Kemenkeu. Mungkin bagusnya bisa ditanyakan kepada Kemenkeu mobil harga Rp250 juta tidak masuk lagi dalam kategori barang mewah dan dikenakan PPnBM," ucapnya.

"Oleh karena itu, pak menteri menyampaikan mobil yang di bawah Rp250 juta tidak lagi dikategorikan barang mewah. Sehingga, tidak dikenakan pajak PPnBM," imbuhnya.

Dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, ada beberapa mobil yang berpotensi memenuhi syarat mobil rakyat.

Dari data itu, komponen lokal mobil-mobil tersebut sudah mencapai 80 persen lebih.

Berdasarkan lampiran Kepmen tersebut dan pengakuan dari agen pemegang merek (APM), ada 10 mobil yang memenuhi local purchase 80 persen dengan harga Rp240 juta ke bawah dan mesin 1.500 cc ke bawah sesuai syarat 'mobil rakyat' dari Kemenperin.

Adapun rincian mobil rakyat tersebut adalah:

1. Honda Brio Satya (Local Purchase 91 persen dan harga mulai Rp153.400.000 sampai Rp177.400.000)

2. Toyota Agya (Local Purchase 85 persen dengan harga mulai Rp149.200.000 sampai Rp170.690.000)

3. Toyota Calya (Local Purchase 85 persen dengan harga mulai Rp146.190.000 sampai Rp167.490.000)

4. Daihatsu Ayla (Local Purchase 85 persen dengan harga mulai Rp105.300.000 sampai Rp163.050.000)

5. Daihatsu Sigra (Local Purchase 85 persen dengan harga mulai Rp122.650.000 sampai Rp165.400.000)

6. Mitsubishi Xpander (Local Purchase 80 persen dengan harga mulai Rp237.900.000)

7. Nissan Livina (Local Purchase 80 persen dengan harga mulai dari Rp224.300.000)

8. Daihatsu Xenia (komponen lokal di atas 80 persen dengan harga Rp190.900.000-Rp244.200.000)

9. Toyota Avanza (komponen lokal di atas 80 persen dengan harga mulai Rp206.200.000).

10. Daihatsu Terios (komponen lokal di atas 80 persen, harga mulai dari Rp205.100.000).