KPK Usut Dugaan Korupsi PT Taspen, Kerugian Negaranya Capai Ratusan Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang mengusut dugaan korupsi PT Taspen. Diduga terjadi investasi fiktif yang melibatkan perusahaan lain sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Timbul kerugian negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungan real nilainya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret.
Ali menyebut dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2019. “Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti,” tegasnya.
KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. Ali menyebut proses ini bakal dilakukan setelah buktinya cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” ujarnya.
Baca juga:
- Mahfud Amini Hasto Soal Upaya Kunci Suara Paslon 03: Angkanya Persis, Nanti Pembuktian Saja
- Punya 2 Menteri dan 1 Wamen di Kabinet, PPP Tak Mau Buru-Buru Ajukan Hak Angket
- MKMK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Adili Sengketa Pemilu 2024
- Bamsoet Beberkan Bakal Caketum Golkar, Airlangga, Agus Gumiwang, Bahlil termasuk Dirinya
Diberitakan sebelumnya, KPK sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.
Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.