Kemneker Apresiasi Administrasi Online Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Milik MA
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi terobosan Mahkamah Agung (MA) menyediakan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, khususnya Pengadilan Hubungan Industrial.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sistem itu terdapat dalam aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan, khususnya di kalangan pelaku hubungan industrial," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Maret, disitat Antara.
Dia mengharapkan, layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat dilakukan dengan keterpaduan layanan sistem elektronik di Kemnaker.
Keterpaduan itu, kata dia, akan semakin mempermudah pemenuhan harapan dan kebutuhan masyarakat luas.
"Kami sudah punya aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja), akan sangat baik jika kita bisa sinkronkan layanan yang sudah tersedia secara elektronik ini," kata dia.
Menurut Ida, penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada kebijakan pasar kerja yang aktif atau Active Labour Market Policy.
"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit," ujarnya.
Baca juga:
- Eks Ketua MK Blak-blakan soal Politik Dinasti: Belum Pernah Dalam Sejarah Banyak Orang Marah Seperti Sekarang
- KPK Sita Belasan Miliar Rupiah hingga Dokumen Proyek di Kementan Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
- Ambang Batas Parlemen Expired 2029, Demokrat Tegaskan Tugas MK Uji UU dengan UUD 1945 Bukan Urusi Pembentuk UU
- Komisi III DPR Terima Aduan PT Tri Bakti Sarimas Terkait Adanya Intimidasi Hukum
Ia berpendapat, kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja akan memberikan manfaat, ketika secara konsisten, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan cepat, tepat, adil, dan murah.
Pelaksana Tugas Sekretaris MA Agung Sugiyanto mengatakan MA berkomitmen mendukung upaya penyelesaian berbagai konflik secara adil dan proporsional sesuai prinsip norma-norma yang berlaku.
Ia berharap, sarasehan itu menjadi momentum berharga dalam meningkatkan kualitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.
"Mari kita jalin kerja sama yang erat dan berkesinambungan demi terwujudnya dunia kerja yang harmonis dan produktif bagi semua pihak," kata dia.