Susi Pudjiastuti Beri Pesan Tegas ke Menteri KKP Sakti Wahyu: Izin Budidaya Benur Jangan Dipakai Kamuflase
JAKARTA - Susi Pudjiastuti beri pesan tegas kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai menyatakan komitmen tegas melarang ekspor benih lobster atau benur. Menurut Menteri Sakti Wahyu, di bawah kepemimpinannya, benur hanya boleh dibudidaya di Indonesia.
Susi mengingatkan Menteri Sakti Wahyu bahwa kebijakan ini jangan sampai jadi kamuflase semata.
"Jangan sampai Izin budi daya dipakai kamuflase saja untuk pengambilan bibit lobster dari alam. Akhirnya Lobster akan bernasib sama seperti ikan sidat," tegas Susi dikutip dari twitter resminya, @susipudjiastuti, Senin, 1 Maret.
Mantan Menteri KKP ini bahkan memposting tangkap layar percakapan dan meminta Menteri Sakti menjadikannya acuan. Isi dari percakapan itu adalah nasib ikan sidat yang terancam punah. Dia khawatir, benur juga bernasip sama.
Dalam percakapan itu disebutkan, atas nama budidaya sidat, glass eel atau anak ikan sidat ditangkap. Sekarang populasi glass eel masuk Cites Apendix 2 atau daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Eel Sidat termasuk rock lobster merupakan plasma nutfa atau substansi pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta jasad renik.
Baca juga:
- Stop Ekspor Benur, Pengamat: Menteri KKP Trenggono Lanjutkan Kebijakan Susi Pudjiastuti
- Polri Dukung Kebijakan Menteri KKP Sakti Wahyu Larang Ekspor Benur, Buka Kemungkinan Bentuk Satgas
- Pak Kapolri, Menteri KKP Sakti Wahyu Minta Bantuan Awasi Larangan Ekspor Benur
- Kabar Gembira! Menteri KKP Sakti Wahyu Larang Ekspor Benur: Ini Kekayaan Alam Indonesia
Plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional.
"Sidat dan spinny rock lobster hanya bebrapa negara saja yang punya, very specific endemic," cuit Susi.
Menteri Sakti sebelumnya menegaskan melarang izin ekspor benur. Nantinya dalam pengawasan atau pencegahan ekspor benur, Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal menggandeng Polri. Sehingga, semua pihak atau oknum yang mencoba melanggar bakal dijerat pidana.
"Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di-hold akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan itu kita akan meminta bantuan kepada kapolri untuk selalu mencegah soal ekspor benur," tuturnya.