Kecelakaan Maut di Palembang, Polisi Duga Akibat Sopir Mengantuk
SUMSEL - Polisi mengungkapkan kecelakaan makan korban jiwa satu orang di Jalan Jend Ahmad Yani, Palembang, diduga karena kelalaian sopir minibus yang mengantuk.
Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evi menerangkan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 04.40 WIB, Jumat 8 Maret.
"Diduga kelalaiannya terletak pada pengendara mobil Avanza dengan plat BG 1420 JR. Diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena kurang hati-hati sewaktu mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk dan kecepatan terlalu tinggi," kata Evi dalam laporannya di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat 8 Maret, disitat Antara.
Baca juga:
- KPK Sita Belasan Miliar Rupiah hingga Dokumen Proyek di Kementan Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
- Ambang Batas Parlemen Expired 2029, Demokrat Tegaskan Tugas MK Uji UU dengan UUD 1945 Bukan Urusi Pembentuk UU
- Komisi III DPR Terima Aduan PT Tri Bakti Sarimas Terkait Adanya Intimidasi Hukum
- KPK Anggap Lazim Bagi-bagi Fee Proyek Pemerintah, Yudi Purnomo Minta Ada Tindakan
Ia menambahkan, kronologi kejadian bermula saat mobil Avanza BG 1420 JR yang datang dari arah fly over Jakabaring hendak mengarah simpang tangga takat Kota Palembang.
Setiba di lokasi, kecelakaan lalu lintas hilang kendali ke kiri sehingga menabrak median kiri jalan dan hilang kendali menabrak tiang telepon dan pohon yang berada di sisi kiri jalan (Laka tunggal).
Dalam peristiwa itu mengakibatkan sebanyak enam korban satu di antaranya meninggal dunia di lokasi, satu orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan dan mengalami kerusakan benda senilai Rp50 juta.
Ia menyampaikan turut berdukacita atas kejadian tersebut dan berharap keluarga korban bisa ikhlas atas peristiwa itu. Ia juga mengimbau semua warga Kota Palembang untuk lebih berhati-hati dan waspada dimana pun kapanpun apalagi saat ketika berkendara.