Bareskrim Periksa Ketua TKN Rosan Roslani Soal Kasus Connie Bilang Prabowo Jabat Presiden 2 Tahun
JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani sebagai pelapor dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong dengan terlapor Connie Rahakundini Bakrie. Pemeriksaan berlangsung pada akhir Februari.
"Pelapor (Rosan) telah hadir memenuhi panggilan polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 8 Maret.
Kemudian, langkah selanjutnya, penyelidik disebut akan meminta keterangan para ahli dan saksi. Namun, belum disampaikan secara rinci ahli bidang apa saja yang akan dimintai pandangan perihal kasus.
"Penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," kata Trunoyudo.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini diketahui saat Connie menyampaikan bila Rosan menyebut adanya skenario masa kepemimpinan Prabowo Subianto yang hanya 2 tahun bila terpilih menjadi Presiden Indonesia dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Connie dalam kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Tak terima, Rosan Perkasa Roeslani akhirnya melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri Senin, 12 Februari. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga:
- Kapoksi Baleg NasDem: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sampai IKN Diresmikan
- Soal RUU DKJ, NasDem Desak Gubernur dan Wali Kota Jakarta Dipilih Melalui Pilkada
- DPR Sebut Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI Sejak 15 Februari
- Dianggap "Melempem" soal Hak Angket, Nasdem Akui Sudah Bicara dengan PDIP hingga Siapkan Persyaratan Pengajuan
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.