Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Selama RUU DKJ Belum Disahkan
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa sampai saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota RI walau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan.
"Masih, (Jakarta) masih Daerah Khusus Ibu Kota," kata Heru kepada wartawan, Jumat, 8 Maret.
Saat ini, DPR RI dan pemerintah memang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Namun, Heru menyebut Status Ibu Kota masih melekat pada Jakarta sebelum RUU DKJ disahkan.
"Proses undangan-undang DKJ-nya kan belum ada. Masih sedang proses, tentunya kan ini masih Ibu Kota," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut Jakarta sudah tak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak 15 Februari.
Hal ini disampaikan Supratman menanggapi soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Supratman mulanya menjelaskan Baleg akan membahas RUU DKJ setelah pihak pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke DPR. Saat ini, kata dia, Baleg DPR dalam posisi menunggu.
"Namanya pembahasan RUU kan harus disepakati antara DPR bersama pemerintah. Kita menunggu dulu, kita belum lihat DIM-nya pemerintah karena baru hari ini kan penugasannya. Baru setelah ini kami menunggu DIM. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah," ujar Supratman, Selasa, 5 Maret.
Menurut Supratman, pembahasan RUU DKJ harus disegerakan dalam satu dua hari ke depan karena urgensinya menyangkut status Jakarta sebagai DKI. Pasca disahkannya RUU IKN dan berjalannya proyek ibukota baru di Kalimantan Timur.
Baca juga:
- Kapoksi Baleg NasDem: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sampai IKN Diresmikan
- Soal RUU DKJ, NasDem Desak Gubernur dan Wali Kota Jakarta Dipilih Melalui Pilkada
- DPR Sebut Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI Sejak 15 Februari
- Dianggap "Melempem" soal Hak Angket, Nasdem Akui Sudah Bicara dengan PDIP hingga Siapkan Persyaratan Pengajuan
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari undang-undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," jelas Supratman.