Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Peras Rp40 Miliar Untuk Terbitkan WTP Proyek BTS 4G
JAKARTA - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi didakwa melakukan pemerasan dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Nominalnya menacapai Rp40 miliar.
"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri, yaitu, berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp40 miliar," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret.
Aksi pemerasan Achsanul Qosasi dilakukan kepada Anang Achmad Latif yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Permintaan sejumlah uang itu dimaksudkan sebagai upah dari pengondisian hasil audit proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang dilakukan BPK.
"Terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan lekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek," sebut jaksa.
Permintaan uang dari terdakwa itupun disanggupi oleh Anang Achmad Latif. Sehingga, memerintahkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk menyiapkan dan menyerahkan uang tersebut.
Setelah dipersiapkan, uang yang dikemas dalam koper itupun dibawa oleh Windi dan diserahkan kepada terdakwa Sadikin Rusli di basement Hotel Grand Hyaat pada 19 Juli 2022.
Selanjutnya, Sadikin Rusli menyerahkan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk mata uang asing itu kepada Achsanul Qosasi.
Baca juga:
- Polri Tak Larang Mudik Pakai Motor Meski Risiko Kecelakaan Tinggi Tapi Kamu Wajib Patuhi Ini Ya!
- Alkohol dan Keributan jadi Pemicu WN Korsel Lempar Petugas Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Ciledug
- Rudenim Jakarta Pastikan WN Korsel yang Terlibat Insiden di Apartemen Metro Garden Bukan Tahanan
- Sebagian Mahasiswa Jakarta Protes Tak Lagi Terima KJMU, Heru Budi Bicara Kemampuan Keuangan DKI
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.