Wulan Guritno Cabut Gugatan Kasus Dana Talangan Atas Sabda Ahessa

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 7 Maret.

Namun pada persidangan dikatakan kalau pihak penggugat yaitu Wulan Guritno akhirnya mencabut laporan kasus dana talangan terhadap Sabda Ahessa.

"Sebagaimana tadi yg disebutkan oleh hakim, alhamdulillah berkat doa teman-teman semua, persidangan perkara perdata antara klien kami sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai," kata Aditya Anggriady, kuasa hukum Sabda Ahessa, Kamis, 7 Maret.

Bukan tanpa alasan, Aditya menyampaikan kalau perdamaian ini bisa terjadi karena adanya komunikasi yang baik antara kuasa hukum Wulan dan Sabda selama satu minggu kemarin.

"Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu wulan guritno. Berkat doa teman-teman semua ini akhirnya juga bisa selesai dengan perdamaian," sambungnya.

"Itu kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai," paparnya.

Diketahui Sabda sempat meminjam uang kepada Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebesar Rp 396 juta.

Pihak Wulan mengklaim kalau sudah berkali-kali menagih uang tersebut kepada Sabda. Namun terlihat tidak ada itikad baik dari Sabda untuk membayar yang membuat Wulan layangkan gugatan.