Hakim MK dan MKMK Gelar Pertemuan Jelang Gugatan Sengketa Pemilu
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa hakim MK dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) saling mengingatkan soal tugas dan fungsi masing-masing dalam pertemuan terbatas pada Selasa kemarin.
"Beliau-beliau sebagai anggota MKMK atau majelis MKMK supaya kami selalu menjaga martabat, harkat, dan marwah,” ujar Suhartoyo dikutip ANTARA, Kamis 7 Maret.
Dikatakan Suhartoyo, anggota MKMK mengingatkan hakim konstitusi untuk selalu menjaga martabat, harkat, dan marwah lembaga. Sebaliknya, kata dia, hakim MK juga mengingatkan MKMK menyoal tugas dan fungsinya sebagai pengawas hakim.
"Kami juga mengingatkan beliau-beliau (MKMK) jangan bosan-bosan mengawasi kami, kan begitu," tutur Suhartoyo.
MKMK dan para hakim konstitusi menggelar pertemuan terbatas pada Selasa (5/3) dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi masing.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan para Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan terbatas pada Selasa (5/3) di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK, Jakarta.
"Pertemuan antara para Hakim Konstitusi dan MKMK ini digagas guna menguatkan fungsi dan tugas masing-masing, baik MKMK maupun hakim konstitusi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Palguna mengatakan, MKMK yang memiliki tugas menjaga kode etik dan menegakkan kehormatan para hakim konstitusi, merasa perlu untuk saling bertukar pikiran dan pandangan mendekati waktu masa tugas besar para hakim konstitusi pada 2024 ini.
Terlebih, para hakim juga tengah bersiap untuk menghadapi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2024.
"Sebagai MKMK dalam tugasnya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta kode etik hakim, maka perlu bagi MKMK untuk menyelaraskan tugas ini. Ditambah pula beberapa waktu mendatang, para hakim konstitusi akan menghadapi penanganan perkara PHPU 2024," ujarnya.
Diketahui, MKMK permanen memiliki tiga orang anggota yang terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Baca juga:
Anggota tersebut adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas yang mewakili kalangan akademisi dengan latar belakang bidang hukum.
MKMK permanen memiliki masa kerja satu tahun, yakni mulai dari 8 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024 dengan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.