Dicecar Jaksa, Eks Mensos Juliari Batubara Jelaskan Pemilihan Transporter Bantuan Sosial Beras yang Paling Murah
JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara menyebut salah satu pertimbangan pemilihan pelaksana distribusi atau transporter Bantuan Sosial Beras (BSB) yakni harga yang paling murah.
Pernyataan itu disampaikan Juliari P Batubara ketika dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial tahun 2020–2021, dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo.
Bermula saat jaksa mempertanyakan soal rapat penentuan perusahaan transporter bansos beras pada 25 September 2020. Juliari berkilah dengan menyebut tak mengingatnya.
Tapi, eks Mensos ini menyatakan kehadirannya bisa dipastikan dari daftar absensi rapat tersebut.
"Saya tidak ingat pak, rapat tersebut pak. Tapi kalau di daftar hadir ada, pasti saya ada pak," jawab Juliari dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret.
Mendengar jawaban itu, jaksa kembali mempertanyakan dengan cara menyebut nama-nama yang hadir pada rapat penentuan perusahaan transporter.
Hanya saja, Juliari lagi-lagi berdalih tak mengingatnya.
"Ada saksi-saksi menerangkan pak, misalnya Pak Bambang Sugeng, Pak Edi Suharto, Pak Hartono Laras, Pak Irjen Pak Dadang Iskandar juga menerangkan dilakukan rapat penentuan perusahaan transporter juga hadir waktu itu Pak Adi Karyono pak. Pejabat-pejabat tertinggi di lingkungan Kemensos, masih ingat pak kegiatan tersebut?" cecar jaksa.
"Saya tidak ingat spesifik pak, tapi kalau memang rapat itu di ruang rapat saya ya saya pasti hadir pak," jawab Juliari.
Jaksa selanjutnya beralih dengan mempertanyakan mengenai hasil keputusan dalam rapat tersebut. Juliari pun menyebut ada pertimbangan pemilihan dua perusahaan transporter dalam rapat tersebut adalah harga yang murah.
"Terus pak, kalau hasil rapatnya bisa diterangkan ke kami pak? yang tadi bapak sampaikan, mungkin bapak tidak ingat secara pasti, tapi mungkin ada terjadi," tanya jaksa.
"Intinya begini pak, rapat tanggal berapa saya terus terang tidak ingat pak. Tapi intinya dari tim melaporkan bahwa perusahaan yang ditunjuk itu PT BGR dengan satu lagi PT DNR itu adalah perusahaan yang sudah melakukan istilahnya uji petik dan juga dari sisi quotation-nya yang paling murah. Begitu pak. Oleh karena itu di rapat tersebut ya kami secara diskusi akhirnya berkesimpulan bahwa dua perusahaan ini yang paling layak untuk mengeksekusi program tersebut," tutur Juliari.
"Karena paling murah ya pak?" tanya jaksa.
"Paling murah," jawab Juliari.
Setelah itu, jaksa kembali bertanya soal kemampuan perusahaan transporter yang dipilih tersebut. Juliari menyebut timnya sudah melakukan uji petik pada calon perusahaan transporter BSB.
"Itu menurut penilaian bapak, kalau dari segi kemampuan pak, fasilitas? waktu itu dipaparkan nggak oleh pak Bambang Sugeng atau Pak Edi Suharto?" tanya jaksa.
Baca juga:
"Seinget saya, saya nggak bisa recall secara pasti pak, seingat saya secara garis besar dipaparkan pak karena mereka kan sudah tim melakukan uji petik ke lapangan pak ke beberapa perusahaan-perusahaan yang nengajukan gitu pak. Secara garis besar aja pak, terus terang saya nggak ingat lagi pak," jawab Juliari.
Sebagai informasi, ada tiga perusahaan yang diajukan untuk menjadi transporter Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021. Perusahaan itu adalah PT Jalur Nugraha Ekakurir (PT JNE), PT Dos Ni Roha Logistik (PT DNR) dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR).
Hingga akhirnya, diputuskan PT DNR dan PT BGR yang menjadi transporter Bantuan Sosial Beras (BSB) tersebut dengan pertimbangan harga yang paling murah.
Berikut ini, daftar penawaran harga dari tiga perusahaan untuk menjadi transporter;
1. PT JNE memberikan penawaran biaya pengiriman BSB untuk wilayah I Rp 1.650,00/kg, wilayah II Rp 2.000,00/kg dan wilayah III Rp 1.500,00/kg
2. PT DNR memberikan penawaran biaya pengiriman BSB untuk wilayah I, II dan
III Rp1.500,00/kg
3. PT BGR memberikan penawaran biaya pengiriman BSB untuk wilayah I Rp 1.400,00/kg, wilayah II Rp1.450,00/kg dan wilayah III sebesar Rp.1.350,00/kg