PKS Kritik Keras 'Perpres Miras', Eks Anak Buah SBY ini Justru Mendukung: Banyak Negara Hancur Mabuk Agama Bukan karena Alkohol

JAKARTA - Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu menjadi bahan polemik di Indonesia. Polemik ini muncul pada poin yang mengatur legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Selain Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang beberapa hari terakhir kencang menyuarakn kritik, beberapa tokoh seperti Amien Rais hingga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis juga melontarkan kritik yang sama.

Menurut M Cholil, kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).

Berbeda dengan para pengkritik, dukungan terhadap Perpres Miras ini datang dari Ferdinand Hutahaean. Lewat akun twitternya, @FerdinandHaean3, mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Demokrat ini justru mendukungnya.

Bagi Ferdinand, alasan degradasi moral akibat goyangan miras sebenarnya tidak tepat. Beberapa negara yang melegalkan miras, warganya justru baik-baik saja.

"Ada beberapa negara yang memproduksi miras secara legal dan terkenal. Warganya tetap bermoral, tidak mabuk-mabukan, negaranya maju tidak hancur seperti negara yang hancur akibat perang sosial agama. Sementara kita, tiap hari alkohol ada di mana-mana, prostitusi dimana-mana tapi munafiknya luar biasa," terang Ferdinand, Senin, 1 Maret.

Contohnya negara Rusia. Menurut Ferdinand, meski memproduksi Medovukha, Vodka, Smirnof yang mendunia, moral warganya tetap baik-baik saja, negaranya maju dan kaya dan akyatnya lebih sejahtera dari kita. 

"Setahu saya dimuka bumi ini, belum ada satu negara pun yang hancur karena legalisasi industri minuman beralkohol dan tidak ada satupun yang luluh lantak karena mabuk alkohol," 

"Tapi setahu saya sudah banyak negara yang hancur berantakan karena perang yang didasari mabuk agama," tegas Ferdinand.

Pemerintah telah mengesahkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri minuman keras ini diketahui sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha yang tertutup.

Pengesahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Akan tetapi, pengesahan untuk berinvestasi di industri ini merupakan penanaman modal baru. Investasi ini pun hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR RI sebelumnya menyebutkan, kebijakan investasi miras mencederai nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan itu dinilai kehilangan arah. 

Dia menambahkan, kebijakan juga bertentangan dengan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dan sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 

Pada sila pertama, semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jauh lebih banyak. Sementara sila kedua,minumam keras mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran.