BPS: Inflasi 0,1 Persen per Februari 2021 Didorong oleh Naiknya Cukai Rokok

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa pada Februari 2021 angka inflasi berada di level 0,10 persen. Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan catatan Januari 2021 yang sebesar 0,26 persen. Adapun, Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,06 pada Februari 2021 dan 105,95 untuk satu bulan sebelumnya.

Dalam siaran resminya, BPS mengungkapkan inflasi tertinggi terjadi di Mamuju sebesar 1,12 persen dengan IHK sebesar 106,72 dan terendah terjadi di Tasikmalaya dan Sumenep masing-masing sebesar 0,02 persen dengan IHK masing-masing sebesar 103,88 dan 105,52.

“Sementara deflasi tertinggi terjadi di Gunungsitoli sebesar 1,55 persen dengan IHK sebesar 107,33 dan terendah terjadi di Malang dan Tarakan masing-masing sebesar 0,01 persen dengan IHK masing-masing sebesar 104,08 dan 104,27,” kata BPS Senin, 1 Maret.

“Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, antara lain kelompok makanan, minuman dan tembakau,” tutur BPS.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,03 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,14 persen. Sementara kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan.

Adapun, tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Februari) 2021 sebesar 0,36 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Februari 2021 terhadap Februari 2020) sebesar 1,38 persen.

Lalu, komponen inti pada Februari 2021 mengalami inflasi sebesar 0,11 persen. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari– Februari) 2021 sebesar 0,25 persen dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Februari 2021 terhadap Februari 2020) sebesar 1,53 persen.