JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo mengatakan, peningkatan garis kemiskinan di Sumut dipengaruhi oleh inflasi yang menyebabkan kenaikan harga komoditas baik makanan maupun nonmakanan.
"Kalau harga naik dapat dipastikan garis kemiskinan naik," ujar Wahyu dikutip dari ANTARA, Kamis, 3 Agustus.
Menurut dia, hal yang perlu mendapatkan sorotan adalah komoditas yang paling banyak dikonsumsi masyarakat sehingga garis kemiskinan naik.
Pada Maret 2023, beras dan rokok menjadi penyebab utama naiknya garis kemiskinan per kapita, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara.
Beras dan rokok, yang digolongkan dalam makanan, memiliki andil terbesar dalam meningkatkan garis kemiskinan Sumut menjadi Rp602.999 per kapita per bulan pada Maret 2023 dari Rp592.025 per kapita per bulan pada September 2022.
Beras memang diperlukan masyarakat karena menjadi bahan pangan pokok. Akan tetapi, tidak dengan rokok.
Rokok, menurut Wahyu, memang sejak lama berkaitan erat dengan kemiskinan. Namun, konsumsinya sulit dikendalikan.
"Untuk menghambat konsumsi rokok, pemerintah menaikkan tarif cukai. Hasilnya, permintaan rokok hanya sedikit menurun karena masyarakat Indonesia cenderung menganggap rokok sebagai kebutuhan," tutur pria yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU itu.
BPS Sumut menyatakan, pada Maret 2023, beras berandil terbanyak yaitu 20,76 persen terhadap garis kemiskinan di perkotaan, sementara di perdesaan 29,79 persen.
Setelah beras, rokok kretek filter berdampak terbanyak kedua pada garis kemiskinan di perkotaan (12,63 persen) dan perdesaan (9,94 persen).
BACA JUGA:
Dilihat dari segi wilayah, garis kemiskinan di perkotaan dan perdesaan Sumut meningkat pada Maret 2023. Di perkotaan, garis kemiskinan Rp626.782 per kapita per bulan (naik 1,88 persen dibandingkan enam bulan sebelumnya) dan di perdesaan Rp573.500 per kapita per bulan (naik 1,72 persen dibandingkan September 2022).
Garis kemiskinan rumah tangga di Sumut pada September 2022-Maret 2023 juga bertambah, dari Rp2.865.401 per rumah tangga per bulan pada September 2022 menjadi Rp3.280.315 per rumah tangga per bulan pada Maret 2023.