MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kilogram.
"SE itu untuk memperkuat dan mendukung program subsidi elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri di Mataram, Antara, Rabu, 2 Agustus.
Hal tersebut disampaikan menyikapi imbauan pemerintah agar yang akan membeli elpiji 3 kilogram agar melakukan pendaftaran, sebab penyaluran elpiji 3 kilogram akan mulai dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data kartu tanda penduduk (KTP).
Penggunaan KTP akan mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE)
Alwan mengakui, larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram sudah pernah disampaikan, namun SE ini untuk mengingatkan jika ada ASN yang kembali menggunakan elpiji 3 kilogram.
"Selama itu untuk kebaikan, SE larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram akan kita keluarkan," katanya.
Ketua DPRD Mataram H Didi Sumardi sebelumnya mendukung kebijakan pemerintah terhadap pengendalian konsumen subsidi elpiji 3 kilogram agar lebih tepat sasaran.
"Pengendalian konsumen subsidi elpiji 3 kilogram bagian upaya pemerintah agar subsidi bisa tepat sasaran," katanya.
Menurutnya,ketika pendistribusian subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan sistem-nya sudah baik, maka potensi kelangkaan atau masalah-masalah lainnya bisa dihindari.
Masalah indikasi kelangkaan elpiji 3 kilogram saat ini, terjadi karena sistem yang ada saat ini masih bercampur baur dan tidak selalu yang berhak itu yang menerima.
"Kondisi ini bisa dibuktikan yang dapat subsidi elpiji 3 kilogram banyak kategori keluarga mampu. Hal itu sudah saya sampaikan berkali-kali," katanya.
Terkait dengan itu, perlu dilakukan pembaharuan sistem dengan melibatkan pemerintah daerah agar tidak salah sasaran, sehingga pengendalian mencegah kelangkaan bisa dilakukan dengan sendirinya.
BACA JUGA:
"Sepanjang pola distribusi tidak ada kendala atau ada jaminan distribusi lancar, tepat, dan jumlah sesuai kuota masing-masing daerah tersampaikan," katanya.