KPU Soal Lonjakan Suara PSI: Tunggu Hasil Resmi
JAKARTA - Anggota KPU Idham Holik meminta semua pihak untuk bersabar menunggu rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024, terutama terkait lonjakan suara PSI.
Hal ini menyusul imbauan DPR kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan penghitungan secara manual.
"Dan dikarenakan hasil resmi di tingkat nasional itu belum ditetapkan, maka mohon kepada semua pihak agar bisa bersabar, menunggu hasil resmi rekapitulasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh KPU," ujar Idham dikutip ANTARA, Selasa, 5 Maret.
Dia menjelaskan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu dilakukan KPU lewat rekapitulasi manual berjenjang mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Idham mengungkapkan pelaksanaan rekapitulasi berjenjang itu dilaksanakan secara terbuka dan tidak hanya disaksikan oleh para saksi sesuai tingkatannya.
Rekapitulasi diawasi langsung oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya serta dipantau oleh pemantau terdaftar. KPU juga mewajibkan BPK, KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan siaran langsung saat rekapitulasi.
Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian perolehan suara peserta pemilu saat rekapitulasi berjenjang, maka forum rekapitulasi itu bisa mengoreksi sesuai dengan data autentik perolehan suara peserta pemilu.
Baca juga:
- KPK Sebut Pemanggilan Bahlil Lahadalia Tunggu Penyidikan Kasus Korupsi Gubernur Malut
- KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Windy Idol Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang
- Kemlu: 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri
- Anak Buah Bahlil di BKPM Dicecar KPK Terkait Penerbitan Izin Tambang Sesuai Pesanan Gubernur Malut
"Sebagaimana yang termuat di dalam Formulir Formulir Model C1-Plano," tambahnya.
Selain itu, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Dengan demikian, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.
"UU memberikan tenggat waktu kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.
Karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari untuk membereskan penghitungan suara.