Said Didu Lancarkan Ulti ke Jokowi: Siapkan Agenda Posisi Buat Cucu dan Sinyal Limpahkan Wewenang Prabowo ke Gibran
JAKARTA - Said Didu kembali melemparkan sindirian hingga kritik kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menyindir lewat pertanyaan menohok, apakah Jokowi juga menyiapkan posisi buat cucunya hingga sinyal pelimpahan wewenang dari Prabowo ke Gibran.
Semburan kritik ini ditulis Said Didu di akun X pribadinya @msaid_didu dikutip Selasa, 5 Maret. Bak jalannya pertandingan dalam game yang digandrungi anak muda mobile legends, Said Didu mengeluarkan jurus pamungkasnya atau ulti ke Jokowi.
Sindiran pertama disampaikan saat suara PSI melambung drastis di Pemilu 2024.
Said Didu 'membuka' kritikan lewat kasus lawas Gibran Rakabuming Raka yang bisa lolos syarat menjadi calon wakil presiden.
Dari Gibran, Said Didu kemudian menyindir Kaesang Pangarep yang saat ini menjadi Ketua Umum PSI.
"Bpk Presiden yth, setelah Bpk berhasil menjadikan putra sulung Bpk jadi Cawapres lewat paman Usman di MK dan Bpk bantu lewat kekuasaan, skrg @KPU_ID dan aparat sdg bekerja keras utk Partai anak Bpk agar bisa lolos.Apakah ada agenda juga mempersiapkan posisi buat cucu?," tulis Said Didu di akun X dikutip hari ini.
Dari lonjakan suara PSI, kritik Said Didu juga menyasar pelimpahan wewenang Jokowi ke Wapres Ma'ruf Amin karena kunjungan kerja ke luar negeri. Diketahui, Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, mulai Senin hingga 6 Maret 2024.
Penugasan ke Wapres Ma'ruf tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.Said Didu menyebut baru kali ini Presiden Jokowi melimpahkan wewenang ke M'ruf Amin.
"Seingat saya baru kali ini Presiden Jokowi melimpahkan wewenang ke Wapres.
Ini signal buat Prabowo agar melakukan hal yg sama kepada anaknya jika mereka terpilih? Setelah diberikan bintang 4 skrg "diminta" limpahkan kewenangan ke anaknya (kalau menang)," cuit Said Didu.
Berdasarkan salinan keppres yang dikutip ANTARA, Senin 4 Maret, dalam laman jdih.setneg.go.id, Jokowi dalam keppres itu memutuskan empat hal:
Kesatu, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.
Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Ketiga, setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keempat, keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, 1 Maret 2024.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Melbourne, Australia, Senin pagi, untuk menghadiri perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia, 4—6 Maret 2024, yang merayakan 50 tahun hubungan kemitraan ASEAN dengan negara tersebut.
Baca juga:
Presiden mengatakan penyelenggaraan KTT ini untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia. Selain itu, akan membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN dan Australia dapat dioptimalkan ke depan guna mewujudkan kawasan Indo Pasifik damai, stabil, dan makmur. Selain menghadiri KTT, Presiden juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia, Selandia Baru, dan Kamboja.