Abuse of Power, DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil soal Penyalahgunaan Wewenang Aktivasi IUP dan HGU

JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Pasalnya, dalam kapasitasnya sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil dinilai telah melangkahi kewenangan tiga kementerian.

Sugeng menjelaskan, sejak awal Komisi VII DPR sudah mencatat kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap good governance tata kelola pemerintahan yang baik.

"Bayangkan, namanya satgas itu hanya dengan Kepres mempunyai wewenang yang luar biasa. Bahkan melampaui tiga kementerian. Setidaknya untuk kasus misalnya masalah izin usaha pertambangan, siapa, kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup bahkan juga kementerian ATR BPN," ujar Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret.

"Namanya HGU kan dikeluarkan kementerian ATR/BPN, izin usaha pertambangan khusus oleh Kementerian ESDM. Mestinya dalam tata kelola yang baik, siapa yang mengeluarkan izin itulah yang berhak yang mencabut izin. Kan begitu," sambung Sugeng.

Menurut legislator NasDem itu, tupoksi satgas adalah memberi masukan tentang evaluasi. Kecuali diputuskan oleh pengadilan bahwa satgas yang mengambil alih semua kewenangan.

"Ya mestinya siapa yang mencabut izin adalah yang mengeluarkan izin, kan itu tata kelola yang baik," kata Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, pihaknya sudah menengarai akan terjadinya abuse of power dan tumpang tindih kewenangan. Karenanya, kata dia, Komisi VII DPR tidak menyetujui dibentuknya satgas yang kini dipimpin Bahlil.

"Kami sudah dari sejak awal tidak setuju namanya satgas itu, kita kembalikan kepada ini semula. Kalau kita mencatat terjadinya penyimpangan ya silakan ayo kita sama-sama benahi, misalnya di kementerian-kementerian tertentu kan gitu," ungkapnya.

Oleh sebab itu, politikus NasDem itu mengatakan, Komisi VII DPR akan menjadwalkan pemanggilan Menteri Bahlil secepatnya. Sugeng juga mengapresiasi KPK yang disebut akan memanggil Bahlil Lahadalia atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

"Kita akan panggil. Secepatnya, apalagi sudah menjadi isu kayak begini," tegas Sugeng.