Penuhi Pemeriksaan, Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Bawa Bukti Bisa Pulihkan Nama Baik
JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno alias ETH memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Edie Toet Hendratno juga membawa bukti yang diklaim dapat membuat terang kasus tersebut.
"Kita bawa bukti-bukti yang cukup baik untuk bisa mengklarifikasi dan bisa menjelaskan kasus yang diduga kepada prof agar bisa terang benderang," ujar kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied kepada wartawan, Selasa, 5 Maret.
Namun, tak disampaikan secara gamblang alat bukti yang dimaksud. Hanya dikatakan, bila diharapkan bukti yang nantinya akan diserahkan ke penyidik itu dapat membersihkan nama baik dari Edie Toet Hendratno.
"Mudah-mudahan ini bisa memulihkan nama prof kembali nama baik prof seperti sedia kala," kata Faizal.
Pemeriksaan kali ini merupakan langkah penyelidikan dalam mengusut pelaporan yang dilakukan DF.
Diketahui, Edie Toet Hendratno dilaporkan oleh dua orang. Laporan pertama dilakukan RZ yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.
Baca juga:
Kemudian, laporan kedua teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu dibuat oleh DF.
Rektor Universitas Pancasila itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).