Jaksa Gagal Buktikan Pelanggaran, Brigjen Prasetijo Minta Hakim Kabulkan Pemohonan Justice Collaborator: Uang Sudah Dikembalikan
JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk mengabulkan pemohonan sebagai justice collaborator dalam nota pembelaan perkara dugaan suap penghapusan red notice, Joko Tjandra.
Alasanya, jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo dalam perkara tesebut.
"Bahwa Brigjen Prasetijo telah mengajukan permohonan justice collaborator karena telah mengembalikan uang USD 200 ribu. Oleh karenanya, kami meminta permohonan justice collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 1 Maret.
Selain itu, dalam persidangan dengan agenda duplik itu pihak Brigjen Prasetijo juga meminta majelis hakim untuk menyatakan semua dakwaan yang diajukan JPU.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum," tegasnya.
Baca juga:
- Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Tanggung Jawab Penghapusan Nama Joko Tjandra di Kemenkumham
- Irjen Napoleon soal Kasus Joko Tjandra: Tindakan Cepat Pimpinan Polri Justru Bangun Kecurigaan
- Irjen Napoleon Curhat jadi Korban Kriminalisasi Suap Joko Tjandra: Ada Pelampiasan Hasrat Gibah Demi Marwah Institusi
- Irjen Napoleon Sebut Jaksa Gagal Buktikan Dirinya Terima Suap dari Tommy Sumardi
Kemudian, Rolas juga meminta majelis hakim agar nama baik kliennya yang sudah tercoreng dengan adanya kasus ini dipulihkan.
"Merehabilitasi nama baik, harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara a quo kepada negara," kata dia.
Sebagai informasi, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Jaksa menilai, Prasetijo Utomo terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap dalam penghapusan red notice untuk Joko Tjandra. Jaksa meminta hakim memutus Prasetijo bersalah.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," kata tim jaksa saat membacakan tuntutan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak permintaan Prasetijo Utomo terkait justice collaborator. Sebab, jaksa menilai Prasetijo terbukti melanggar Lasal 5 ayat 2 juncto 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Brigjen Prasetijo Utomo menerima 100.000 dollar AS. Uang ini merupakan suap dalam rangka penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.