Respons Polri soal Kapolri Listyo Sigit Digugat Akibat Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan
JAKARTA - Polri merespons langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak kunjung ditahannya Firli Bahrui dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyebut, dalam penanganan kasus itu penyidik bekerja secara prosedural sesuai aturan yang berlaku.
"Sekali lagi kami yakinkan penyidik selalu akan bekerja secara prosedural dam akuntabel," ujar Trunoyudo kepada waratwan, Senin, 4 Maret.
Mengenai perkembangan penanganan, penyidik disebut masih berupaya melengkapi berkas perkara. Tentunya, sesuai dengan arahan atau petunjuk jaksa peneliti.
"Sejauh ini, langkah langkah yang tadi kami sampaikan ya dalam rangka pemenuhan pentunjuk jaksa penuntut umum," ungkapnya
Tapi, tak dijelaskan soal langkah selanjutnya dalam upaya melengkapi berkas perkara tersebut. Diketahui, ada kendala yang dihadapi penyidik yakni ketidakhadiran Firli Bahuri pada dua kali panggilan pemeriksaan.
Ketua KPK periode 2019-2023 itu mangkir pada panggilan pemeriksaan 6 dan 26 Februari.
Hanya dikatakan, Bareskrim Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi sedari awal memberikan asistensi sehingga penangananya lebih akuntabel.
"Sejauh ini juga asistensi diberikan sejak awal hingga saat ini oleh direktorat tindak pidana koupsi Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
Adapun, MAKI menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto; dan Kajati DKI Narendra Jatna terkait penangaman kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut alasan diajukannya gugatan praperadilan dikarenakan Kapolri dan Kapolda dianggap telah menghentikan proses penyidikan secara tidak sah dengan tak menahan Firli Bahuri
"Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ucapnya.
"Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap FB," sambung Boyamin.
Baca juga:
Selain itu, para termohon juga dinilai semestinya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri. Kemudian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga dianggap harus secepatnya menyatakan berkas perkara itu lengkap.
"Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," kata Boyamin.