Dishub DKI Anggarkan Pembelian Moge Listrik untuk Pengawalan, Per Unit Rp1 Miliar
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran pembelian sepeda motor listrik dengan model moge dengan anggaran Rp6,35 miliar dalam APBD tahun anggaran 2024.
Sepeda motor listrik untuk pengawalan yang akan dibeli berjumlah 5 unit. Sehingga, alokasi anggaran tersebut sekitar Rp1 miliar per unit sepeda motor.
Pembelian motor patwal listrik ini termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Pengadaan tersebut masuk dalam alokasi penganggaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Nama paket pengadaan kendaraan dinas operasional lapangan khusus sepeda motor listrik pengawal pimpinan VVIP," tulis keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Senin, 4 Maret.
Dalam informasi pengadaan di situs LKPP, disebutkan uraian dan spesifikasi pekerjaan termuat dalam kerangka acuan kerja (KAK).
Metode pemilihan pengadaan moge untuk pengawalan berupa e-purchasing. Pemprov DKI mempersilakan produk dalam negeri dari usaha kecil atau UMKM untuk ikut dalam pengadaan.
"Jenis pengadaan barang. Total pagu Rp6.354.750.000," tulisnya.
Pemprov DKI menjadwalkan pemilihan penyedia pengadaan moge mulai Maret hingga Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga November 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Desember 2024.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku pihaknya menganggarkan pembelian moge bertenaga listrik untuk petugas patroli dan pengawalan (patwal) pada tahun 2024.
Baca juga:
- Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri hingga Kajati DKI Digugat Praperadilan
- 3 Eks Pimpinan KPK Surati Kapolri Minta Firli Bahuri Ditahan: Pemerasan Levelnya Sadis
- MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud MD: Parpol Satu-Dua Persen Jangan Mimpi
- MK Sebut Revisi Ambang Batas Parlemen Diserahkan ke DPR
Syafrin mengaku Pemprov DKI tengah fokus pada pengadaan motor listrik. "Ini untuk patroli dan pengawalan. Jadi motor patwal listrik," ujar Syafrin.
Langkah ini mengikuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.