Grace Natalie Usul Tambahan Satu Fraksi Khusus Caleg yang Partainya Tak Lolos Parlemen

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Alih alih mendukung putusan MK, Grace justru mengusulkan penerapan ambang batas fraksi sebagai pengganti PT di pemilu. Dalam arti lain, Grace usul dibentuknya satu fraksi khusus diisi para caleg yang lolos ke DPR namun partainya tidak mencapai 4 persen.

"Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri," ujar Grace melalui pesan singkat, Sabtu, 2 Maret.

Pembentukan fraksi tersebut, menurut Grace, juga untuk mengakomodir suara rakyat agar tak terbuang lantaran caleg atau parpol yang dipilih tidak lolos ke Parlemen.

Sebagai informasi, saat ini Grace yang maju sebagai caleg PSI mendapat perolehan suara tertinggi di dapil DKI Jakarta III dengan 41.705 suara. Namun, PSI diprediksi tak lolos ke Senayan lantaran hanya mendapat 3,13 persen dari 65,76 persen data masuk di real count KPU per sore ini.

"Jadi suara rakyat tidak terbuang. Namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam satu fraksi," jelasnya.

Grace melontarkan usulan tersebut karena berkaca dari Pemilu 2019 lalu. Di mana suara terbuang lewat perolehan suara seluruh partai non parlemen berjumlah hampir 10 persen.

"Suara partai-partai non parlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79 persen (Pemilu 2019)," katanya.