Facebook Didenda Rp. 9,2 Triliun Gara-Gara Fitur Pengenalan Wajah
JAKARTA - Pengadilan Negeri California utara menjatuhkan sanksi kepada Facebook sebesar 650 juta dollar AS (setara Rp. 9,2 triliun). Sanksi ini akibat sejumlah pihak yang melayangkan gugatan kepada Facebook karena perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut mengumpulkan data biometrik sejak 2015.
Dalam kasus ini, Facebook harus mengganti rugi 1,6 juta pengguna yang melayangkan tuntutan. Perusahaan tersebut harus membayar 345 dollar AS (setara Rp. 4,9 juta) kepada setiap orang yang menuntut kerugian. Pengadilan juga mewajibkan Facebook harus membayar dengan “sesegera mungkin.”
James Donato, selaku hakim federal Amerika Serikat (AS) mengungkapkan hal tersebut merupakan sanksi terbesar dalam kasus privasi yang terjadi di bidang digital. Dijatuhkannya sanksi tersebut memberikan kemenangan kepada para pengguna yang merasa privasinya terancam.
“Putusan ini merupakan kemenangan besar bagi pengguna yang memperebutkan hak dan privasinya di ranah digital,” kata Donato.
Dalam kasus ini, pihak Facebook tidak berkutik dan lebih memilih menjalankan sanksi yang diterimanya. Perusahaan tersebut akan membayar sanksi sejumlah yang disebutkan di Pengadilan Negeri.
“Kami senang gugatan ini telah diputuskan, sehingga kami bisa beralih ke masalh lain demi kepentingan komnitas dan para pemegang saham Facebook,” kata pihak Facebook.
Menurut laporan Business Insider, kasus yang berakibat denda sebesar Rp. 9,2 triliun itu bermula pada 2015 lalu. Waktu itu, Facebook digugat karena memindai wajah dan mengidentifikasi wajah para penggunanya lewat fitur tagging. Akibatnya, kemunculan fitur tersebut menghadirkan polemik bagi pengguna di negara tersebut.
Baca juga:
- Facebook Hapus Laman Militer Myanmar Usai 2 Pengunjuk Rasa Tewas
- Dunia Marah atas Arogansi Facebook Enggan Berbagi Uang dengan Media Massa
- Akhirnya Facebook Kurangi Konten Politik yang Tampil di Newsfeed, Enggak Ada Lagi "Jempol Nakal" Bagikan Berita Hoaks!
- Facebook dalam Perdagangan Hutan Ilegal di Amazon
Pasalnya, fitur itu diklaim melanggar peraturan privasi yang telah ditetapkan. Pemindaian wajah pengguna dilakukan tanpa seizin para penggunanya. Namun, pihak Facebook membantah tudingan ini. Menurut pihak perusahan, Facebook sudah mendapat persetujuan dari para penggunanya.
“Kami selalu transparan terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) dan pengguna dapat mengaktifkan atau mematikannya kapan saja,” jelas pihak Facebook pada waktu itu.
Sebelumnya, perusahaan milik Mark Zuckerberg ini pernah didenda sebesar Rp. 71 triliun gara-gara masalah kebocoran data milik Cambridge Analytica. Peristiwa tersebut berlangsung pada 2019 lalu.