Komisi II DPR Tunggu Salinan Putusan soal Ambang Batas Parlemen dari MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK akan segera menyampaikan salinan putusan gugatan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal aturan ambang batas parlemen kepada DPR dalam waktu dekat, setidaknya 3 hari setelah putusan diucapkan.
Gayung bersambut, Komisi II DPR pun menunggu MK mengirimkan salinan putusan gugatan yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu ke pimpinan DPR.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus memastikan pihaknya bakal segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan cekatan dan cermat.
"Setelah salinan putusan disampaikan ke pimpinan DPR) Kami akan pelajari, gali dan teliti sesuai dengan hasil putusannya," ujar Guspardi kepada VOI, Sabtu, 2 Maret.
Politikus PAN itu mengatakan, hingga saat ini DPR masih menjalani masa reses sehingga sebagian anggota Komisi II DPR masih berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sebagai informasi, DPR baru akan memulai sidang pada Selasa, 5 Maret mendatang.
"Tapi pada intinya, setelah salinan putusan diterima, kami segera tindaklanjuti. Karena putusan MK itu sifatnya final dan mengikat," tegas legislator dapil Sumatera Barat itu.
Dalam menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi, Guspardi memastikan Komisi II akan memperhatikan betul lima syarat yang dimintakan MK dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini.
"Persentase ambang batas akan diproporsionalitaskan dan didesain secara berkelanjutan," katanya.
Diketahui, MK dalam putusannya mencatatkan lima syarat penting yang harus dipertimbangkan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.
Baca juga:
Berikut 5 syarat tersebut:
1. Revisi ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.