PPPA Tetap Dampingi Anak Artis VR Meski Tak Berstatus Tersangka Kasus Perundungan Binus Serpong

JAKARTA - Polres Metro Tangerang Selatan telah mengumumkan status para siswa terduga tersangka perundungan yang dilakukan di Binus School Serpong dan melibatkan anak artis VR berinisial FLR.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi bahwa FLR sendiri diduga masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

"7 orang anak saksi ditetapakan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Alvino Cahyadi di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat, 1 Maret.

Dalam konferensi pers, Polres Metro Tangerang Selatan didampingi oleh pihak Kemen PPPA Atwirlany Ritonga, Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak.

Ia mengungkapkan kalau pihak Kemen PPPA tetap mengawal dan memastikan siswa yang berstatus ABH mendapatkan pemulihan dan pendampingan, termasuk anak artis VR, FLR.

"Kami dari Kemen PPPA mengawal dan memastikan bahwa anak berhadapan dengan hukum untuk tetap mendapatkan pemulihan dan pendampingan. Ini juga dibantu oleh UPTD PPA Tangerang Selatan untuk prosesnya," tutur Atwirlany Ritonga.

Selain itu, ia akan memastikan bahwa FLR dan siswa yang berstatus ABH akan tetap mendapatkan haknya dalam sistem peradilan dan pendidikan.

"Kita tidak luput juga ada anak berkonflik dengan hukum untuk mendapatkan haknya dengan sistem peradilan anak, mereka juga berhak mendapatkan untuk mendapatkan pendidikan," pungkasnya.