Mengalami Luka, Korban Penembakan Tegas Ingin Gathan Saleh Diproses secara Hukum

JAKARTA - Pihak Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh (GSA) sebagai pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Jatinegara Timur beberapa waktu lalu kepada korban bernama Andika Mowardi.

Hal ini disampaikan oleh pihak Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers. Di mana ia menuturkan kalau status Gathan Saleh yang berawal sebagai saksi sudah naik menjadi tersangka.

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 29 Februari.

"Jadi mulai hari ini saudara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan terhadap terduga pelaku tersangka GSH," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa korban Andika Mowardi sempat mengalami luka dibagian tangan akibat pecahan kaca dari peluru yang ditembakan oleh Gathan Saleh.

"Korban mengalami lecet di bagian lengan sebelah kanan karena percikan pecahan kaca," papar Nicolas.

Melihat hal ini, Nicolas mengatakan kalau pihak Andika sudah merasa dirugikan dengan kejadian ini dan meminta dengan tegas Gathan diproses secara hukum yang berlaku.

"Sampai saat ini korban merasa dirugikan sehingga dia tidak mau berdamai dia mau perkara ini diproses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.