Mahfud: Artidjo Alkostar Sakit Jantung dan Paru-Paru
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penyebab meninggalnya Artidjo Alkostar karena dua penyakit yang dideritanya.
"Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," ucap Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 Februari.
Namun, informasi lainnya semisal lokasi pemakaman sampai saat ini belum belum disampaikan.
Artidjo Alkostar menghembuskan nafas terakhirnya di usia 72 tahun, pada Minggu, 28 Februari.
Baca juga:
- Innalillahi, Mantan Hakim Agung Sekaligus Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
- Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi Terhadap Perubahan
- Panggil TII, Mahfud MD Cari Cara Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi yang Turun
- Nurdin Abdullah Sempat Kontak PDIP, Yakin Enggak Korupsi: Siap Tangggung Jawab Dunia dan Akhirat
Adapun Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Dia memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976.
Sejak saat itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.
Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.
Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014. Artijo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.