Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, Artidjo Alkosar meninggal dunia bukan karena COVID-19. Melainkan karena penyakit yang dideritanya sejak lama.

"Bukan COVID-19 karena dokter merekomendasi tidak di rumah sakit," ucap Mahfud kepada wartawan, Minggu, 28 Februari.

Sejauh ini, dari catatan medis Artidjo Alkostar memang mengidap beberapa penyakit. Bahkan, penyakit-penyakit itu sudah dideritanya sejak beberapa tahun lalu.

"Penyakitnya sudah agak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru," tegas dia.

Lebih jauh, Mahfud juga menyebut jika jenazah Artidjo Alkostar bakal dimakamkan di kampung halamannya. Sebab, hal ini merupakan keputusan dari keluarga.

"Sesuai kesepakatan keluaraga, beliau langsung di bawa ke Situbondo, dimana tadi difasilitasi oleh pak Firli dan pak Sarifudin Mahkamah Agung, nantinya keluarga supaya siap-siap saja di Situbondo untuk menerima," tandas dia.

Adapun, Artidjo Alkostar tutup usia pada Minggu, 28 Februari. Dia menghembuskan nafas terkhirnya di usai 72 tahun.

Sebagai informasi, Artidjo Alkostar memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976. 

Sejak saat itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.

Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014. Artijo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.