KPK: Pungli Rutan Mencoreng Nama dan Menghambat Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) bakal dituntaskan. Kasus ini diakui mencoreng nama mereka dan membuat pemberantasan rasuah di Tanah Air terganggu.

“KPK terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas seluruh pegawainya, salah satunya melalui pelaksanaan putusan Majelis Etik Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 28 Februari.

“Kasus pelanggaran (terkait pungli, red) di Rutan KPK merupakan hal serius yang mencoreng nama baik kami dan menghambat upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Salah satu upaya untuk memastikan pungli diusut tuntas, kata Ali, bukan hanya melaksanakan putusan sidang etik tapi juga mengusut dugaan korupsi. “Dugaan ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan,” tegasnya.

Hanya saja, Ali belum bisa memerinci tersangka dalam kasus ini. Sebab, proses administrasi masih belum selesai.

“Penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, 90 pegawai dinyatakan melanggar etik karena terlibat praktik pungutan liar. Dari jumlah itu, 78 pegawai disanksi berupa meminta maaf secara terbuka di hadapan pimpinan hingga Sekjen KPK pada Senin, 26 Februari.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” kata salah satu perwakilan pegawai yang diputus melanggar etik di Gedung Penunjang KPK, Senin, 26 Februari.

“Berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” sambungnya.

Sementara 12 lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK karena mereka ikut dalam praktik pungli sebelum Dewan Pengawas terbentuk.

Tak hanya itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK kekinian sedang mengusut kasus ini. Total ada lebih dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan dalam dugaan pungli tersebut.