DKPP Periksa Ketua dan Komisioner KPU Soal Dugaan Kebocoran DPT Besok

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada ketua dan anggota KPU besok, Rabu 28 Februari, pagi.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali, di mana aduan tersebut tertuju pada Ketua dan Anggota KPU Hasyim Asy’ari, dan anggotanya yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz 

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Februari.

David menjelaskan, pokok aduan tersebut, pengadu mendalilkan para Teradu tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Pada sidang yang digelar besok pagi di ruang sidang DKPP, agendanya adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

DKPP juga telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.