Dua Kali Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Saat Polda Metro Berupaya Lengkapi Berkas Perkara

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinyatakan mangkir dari pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang dijadwalkan pada hari ini.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri merupakan upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

"(Firli Bahuri) Tidak hadir," ujar Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada VOI, Senin, 26 Februari.

Tak dijelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran Firli Bahuri. Termasuk, soal ada tidaknya informasi dari tim kuasa hukum eks Ketua KPK kepada penyidik perihal tersebut.

Firli Bahuri bukan kali ini saja mangkir dari pemeriksaan saat penyidik berupaya melengkapi berkas perkara di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Ketua KPK periode 2019-2023 itu juga mangkir pada pemeriksaan yang diagendakan pada 6 Februari.

"Betul (Firli Bahuri sempat mangkir) itu panggilan tersangka yang pertama," kata Ade.

Dalam upaya melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang di antaranya mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Polda Metro Jaya pada 13 Februari. Mereka kembali menjelaskan soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.

Sebagai pengingat, penyidik pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, dari proses pemeriksaan, jaksa menilai masih ada kekurangan dan mengembalikannya pada 28 Desember.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari.

Tapi, berkas perkara tersangka Firli Bahuri dikembalikan lagi pada Jumat, 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.