Batal Maret, Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tinggal di Luar Daerah Dilakukan Usai Pemilu
JAKARTA - Pemprov DKI menunda rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang telah pindah dan berdomisili di luar daerah pada bulan Maret 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, penertiban administrasi kependudukan di Jakarta baru akan dilakukan usai penetapan hasil Pemilu 2024.
"Kami masih menunggu pengumuman resminya. Belum (diberlakukan) bulan Maret ini," kata Budi dalam pesan singkat, Senin, 26 Februari.
Keputusan ini merujuk pada hasil rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang memandang penonaktifan NIK warga DKI tinggal di luar daerah baru efektif dilakukan usai perhelatan pemilu.
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara paling lambat pada 20 Maret. Kemudian, penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilu.
Budi menegaskan, Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi atas rencana penonaktifan NIK warga ber-KTP DKI yang telah pindah tersebut sejak September 2023. Penonaktifan ini juga dilakukan terhadap warga yang telah meninggal dunia.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," papar Budi.
Baca juga:
- Mahfud MD: Salah yang Anggap Kisruh Pemilu 2024 Tak Bisa Selesai Lewat Angket, Bisa Dong
- Prediksi Poltracking di Pileg 2024: Jumlah Kursi PDIP di DPR Menurun, Golkar Bertambah
- Dua Laporan Dugaan Pelecehan Jadi Dasar Pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila
- Gibran Masih Rahasiakan Kementerian Baru ‘Makan Siang Gratis’
Meski demikian, penonaktifan NIK ini dikecualikan kepada warga yang sedang mengenyam pendidikan atau dinas kerja di luar kota dalam jangka waktu tertentu, serta warga yang memiliki aset di Jakarta.
"Bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luarkota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta " ungkap Budi.
Tercatat banyak warga yang mulai memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
Kemudian, Pemprov DKI juga mencatat warga yang sudah meninggal saat ini sebanyak 81.000 dan RT yang sudah tidak ada sebanyak 13.000 jiwa.