Minta Perlindungan, Keluarga Korban Perundungan SMA Binus Tangsel Datangi LPSK
JAKARTA - Keluarga korban perundungan siswa SMA Binus School Serpong mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur. Mereka meminta perlindungan dari negara karena menurutnya kasus ini harus selesai di pengadilan.
“Kita menjelaskan proses hukum secara peradilan pidana anak seperti apa, khususnya diversi. Tetapi si Ibu inikan tujuan utamanya ya memang harus sampai pengadilan,” kata Rizky, tim hukum keluarga korban, Jumat, 23 Februari.
Baca juga:
- Kasus Perundungan SMA Binus Serpong Naik Status Penyidikan, Polisi Akan Periksa Terduga Pelaku
- 16 Tahanan Polsek Kabur, IPW: Belum Tentu Petugas Lalai, Mereka Fokus Pengamanan Pemilu
- Remaja Laki-laki Bersimbah Darah Usai Dihantam Toyota Fortuner Hitam di JLNT Casablanca, Saksi: Mobil Jalannya Zig-zag
- Warga Kodam Jaya Kemayoran Heboh, Sopir Bajaj dan Jukir Kejar-kejaran di Dalam Alfamart
“Kita koordinasi dengan LPSK. Karena LPSK hadir mendamping dan memberi perlindungan bagi saksi dan korban. Akhirnya kita ke LPSK,” ucapnya.
Terlebih saat kejadian, ada 30-40 siswa yang menyaksikan korban mendapatkan perundungan dari pada pelajar tersebut. Oleh sebab itu, pentingnya korban mendapatkan perlindunagn dari negara terkait kasus perundungan ini.