KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas Anggota DPR

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.. Langkah ini diambil setelah gelar perkara dilakukan.

“Sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari.

Belum dirinci Ali soal tersangka dalam kasus ini, termasuk keterlibatan Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Ia hanya memastikan semua akan dibuka ke publik pada waktunya.

“Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan,” tegasnya.

Adapun tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, ia milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dugaan korupsi ini salah satunya terkait dengan pengadaan mebel di rumah jabatan. Pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.