KPK Cecar ASN Kemenhub Terkait Dugaan Bagi-bagi Fee hingga Kondisikan Hasil Audit
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan pemberian uang fee hingga adanya pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis, 22 Februari kemarin. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memerinci empat ASN yang dicecar adalah Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Februari.
Belum dirinci berapa uang fee yang diberikan dan upaya pengondisian. Namun, keterangan yang diberikan diyakini memperkuat pengembangan perkara yang dilakukan.
Baca juga:
- Mangkir Awal Februari, Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa Polda Metro
- Suara Masuk Sudah 75 Persen, TKN Prabowo-Gibran Yakin Real Count KPU Akan Stabil Hingga Hitung Suara Selesai
- Bawaslu DKI Proses 3 Laporan Penyusutan dan Penggelembungan Suara Pemilu 2024
- Masih Fokus Rekapitulasi Suara, PPP Kaji Usulan Hak Angket
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang jadi tersangka baru di kasus suap Dirjen Perkeretaapian. Salah satunya berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tak dirinci KPK soal siapa saja tersangka baru tersebut karena baru akan disampaikan dengan upaya paksa penahanan. Namun, informasi yang dikumpulkan dua nama tersebut adalah auditor atau pemeriksa di BPK RI, Medi Yanto Sipahutar dan Yofi Okatrisza yang merupakan ASN Kemenhub.
Adapun ditetapkannya dua nama ini merupakan pengembangan dari sidang Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Kata Ali, penyidik memantau fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.