Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi informasi pihak terperiksa dalam kasus suap proyek Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Diketahui, Tim Biro Humas KPK sempat merilis agenda pemeriksaan saksi atas nama Patris Yusrian Jaya yang merupakan ASN di Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa, 16 Juli. Namun, terjadi kekeliruan terkait penyampaian tersebut.

“Setelah dicek saksi atas nama Patris Yusrian Jaya yang merupakan ASN pada Kejaksaan Agung tidak terjadwal pada 16 Juli,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan.

“Ini sebagai bentuk perbaikan dalam pelaksanaan penyampaian informasi ke depan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kekinian sedang memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap DJKA di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Langkah tersebut dilakukan setelah mereka menahan satu tersangka baru yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Dia menyusul koleganya yang merupakan PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya. Yofi disebut KPK merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya dan 14 untuk paket pekerjaan baru.

Ia diduga membantu Dion untuk mendapatkan proyek. Yofi lantas mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan yang kemudian dibagikan.