Joki Kartu Prakerja Bisa Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja meminta masyarakat untuk waspada terhadap kemunculan joki yang membantu proses seleksi penerimaan program Kartu Prakerja dan menjanjikan kelulusan.
Head of Legal Project Management Office Program Kartu Prakerja Gabriel Mukuan mengatakan masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian jika merasa dirugikan oleh joki dalam pendaftaran Kartu Prakerja.
"Dalam hal terjadi kerugian, itu yang menerima kerugian adalah peserta dan mereka bisa melaporkan langsung ke polisi atau bisa juga menyampaikan ke kami dan akan kami lanjutkan dengan pelaporan," tuturnya dalam diskusi virtual, Jumat, 26 Februari.
Gabriel mengatakan manajemen telah bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah terjadinya beragam kasus tindak kriminal yang muncul akibat joki. Untuk mengantisipasi praktik penipuan oleh joki, manajemen menggencarkan edukasi kepada masyarakat.
Baca juga:
- Diskon Tarif Listrik Akan Dipangkas Sri Mulyani, tapi kok Anggaran Kartu Prakerja Naik 2 Kali Lipat?
- Sri Mulyani Tambah Anggaran PEN 2021 jadi Rp619 Triliun, Lebih Tinggi dari 2020
- Jaga Daya Beli Buruh, KSPI Minta Jokowi Masukkan Anggaran Subsidi Upah di APBN 2021
- Pemerintah Resmi Buka Program Kartu Prakerja Gelombang 12
"Kami mengedukasi bahwa tidak ada yang bisa jamin lolos atau tidaknya jadi peserta," tuturnya.
Selain itu, Gabriel juga meminta masyarakat berhati-hati dengan munculnya situs abal-abal atau ilegal yang mengatasnamakan pemerintah maupun Manajemen Pelaksana.
Pada 2020, kata Gabriel, manajemen telah menyampaikan sejumlah laporan kepada Bareskrim serta kementerian Komunikasi dan Informatika soal adanya situs ilegal yang meminta data pribadi calon peserta Kartu Prakerja. Bahkan, situs-situs itu akan langsung diblokir seumpama terdeteksi oleh Kominfo.
"Kami bersurat ke Kominfo agar segera ditindaklanjuti," ucapnya.