Polri Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kerumunan Jokowi di NTT
JAKARTA - Polri menolak laporan Gerakan Pemuda Islam (GPI) perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Presiden Joko Widodo dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, saat melakukan kunjungan kerja ke NTT.
Ketua Bidang Hukum dan HAM GPI Fery Dermawan mengatakan, pelaporan itu ditolak dengan alasan harus diajukan secara resmi. Tapi tak dijelaskan konteks pengajuan resmi tersebut.
"Jadi intinya bukti kita dikembalikan hanya ada pernyataan bahwasanya ini untuk diajukan secara resmi kembali," ucap Fery kepada wartawan, Jumat, 26 Februari.
"Makanya kita juga bingung bahasanya, secara resmi itu gimana? apakah ini tidak resmi atau gimana? ataukah ini apa kita juga gak paham," sambung dia.
Padahal, Fery meyakini pelaporan yang dilakukan GPI sudah termasuk pengajuan secara resmi. Tetapi terlapas hal itu, dia menyebut yang terpenting GPI telah menuntaskan kewajibannya sebagai warga negara untuk melaporkan pelanggaran.
"Yang penting kami telah melakukan kewajiban kami sebagai warga negara yang melihat adanya pelanggaran hukum yang terjadi. Apapun tindakan yang diambil oleh kepolisian kami yang berharap yang terbaik lah," kata dia.
Baca juga:
Ketua Umum GPI Diko Nugraha menambahkan, kedepannya GPI akan berkoordinasi dengan pihak lainnya. Nantinya bakal ditentukan langkah selanjutnya perihal dugan pelanggaran prokes tersebut.
"Kami menganggap soal pelanggaran serius undang-undang prokes dan undang-undang karantina entah siapapun warga negara republik ini. Apalagi dia merupakan bagian dari pejabat publik melanggar, justru harusnya itu menjadi sebuah contoh," tandas dia.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran prokes ini disebut terjadi pada kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Sikka, Maumere NTT, Selasa, 20 Februari
Antusiasme warga Maumere menyambut kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta ini dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) karena menciptakan kerumunan.