Imigrasi Tangkap WN Jepang Buronan Polri Perkara Penipuan di Batam
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap seorang warga negara asal Jepang berinisial YY yang menjadi buronan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, ditangkap di wilayah Kota Batam.
Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, penetapan YY sebagai buron dikarenakan terlibat kasus penipuan di negara asalnya.
Selain itu, ia menjelaskan YY ini telah berada di Indonesia sejak 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan ditangkap pada 31 Januari 2024 saat hendak berlayar dari Batam ke Malaysia.
"YY merupakan presiden perusahaan Nishiyama Farm di Kota Akaiwa. YY diduga melakukan penipuan di Jepang dengan modus investasi dalam bisnis penjualan buah," ujar Surya di Batam, Rabu 21 Februari, disitat Antara.
Baca juga:
Ia menyebutkan YY datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dengan melakukan perjalanan wisata dan berpindah-pindah.
"Yang bersangkutan merasa bersalah di negaranya dan dia berusaha melarikan diri, dia turun di Jakarta terbang kesana sini dan sampailah dia di Batam," kata dia.
Adapun kronologi penangkapan pada 31 Januari 2024, personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulang, Kota Batam, dan menemukan kapal yang berisi 7 orang terdiri dari 2 orang pria yang bertugas sebagai tekong dan ABK, 4 orang penumpang WNI, dan seorang penumpang WN Jepang.
"Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, diduga kapal itu akan mengirim pekerja migran Indonesia non prosedural dan seorang buron Interpol menuju Malaysia," ujar Surya.