Kemenparekraf Apresiasi Perpres Nomor 19 Tahun 2024 untuk Pengembangan Industri Gim Nasional

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. 

Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, Perpres yang ditetapkan pada 12 Februari oleh Presiden Joko Widodo ini menggambarkan upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem dan industri gim di Tanah Air.

"Tujuan dari perpres ini adalah untuk mengoptimalkan ekosistem usaha gim, karena ini perlu regulasi yang jelas. Apalagi potensi ekonomi kreatif Indonesia, khususnya gim itu cukup kuat," kata Nia dalam siaran resminya, dikutip VOI Selasa, 20 Februari. 

Nia berharap kehadiran Perpres ini bisa mengakselerasi para pengembang gim, untuk mampu bersaing secara global, serta meningkatkan jumlah pelaku di industri gim lokal. 

Mengingat data dari Statista tahun 2023 menyebutkan bahwa pasar gim di Indonesia diproyeksikan meraup pendapatan hingga 1.117 juta dolar AS atau sekitar Rp17,49 triliun. 

Sementara itu, Direktur Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Robinson Sinaga menambahkan, ada delapan poin utama yang dibahas dalam perpres ini. 

Poin-poin tersebut mencakup pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.

Robinson juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan regulasi turunan untuk perpres ini.