Menteri Teten Bertemu Ketua KPPU, Ini yang Dibahas
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka meningkatkan kualitas kerja sama dalam pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya bersama KPPU telah membahas ihwal pola kemitraan UMKM dengan pelaku industri, mitigasi monopoli perdagangan di e-commerce serta mengoptimalkan realisasi pengadaan bahan dan jasa yang harus menggunakan produk lokal sebanyak 40 persen.
"Poin-poin tersebut yang ingin kami kerja samakan dan perkuat. Termasuk, kami juga ingin mengkaji dan mereview kebijakan investasi supaya investor besar dari luar bisa bermitra. Selama ini, kemitraan masih bersifat charity saja, kami ingin mendorong UMKM masuk ke dalam rantai pasok industri yang menjadi core business-nya," kata Menteri Teten kepada wartawan di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 19 Februari.
Selain itu, Teten menyebut, audiensi yang dilakukannya tadi guna membahas ihwal kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkop UKM dengan KPPU, yang mana diketahui baru terjadi pergantian komisioner di KPPU.
"Tadi, kami membahas kelanjutan kerja sama MoU antara Kemenkop UKM dengan KPPU. Kebetulan ini, kan, ada komisioner baru," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menyebut, pihaknya telah meminta kepada Kemenkop UKM untuk segera melakukan integrasi data UMKM di Indonesia dan membangun komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan UMKM dalam persaingan harga atau predatory pricing di pasar digital (e-commerce).
"Kami mesti menyegerakan apakah regulasinya di dalam undang-undang pasar digital, apakah step by step, apakah Peraturan Presiden (Perpres) apakah Peraturan Menteri (Permen) karena ini penting untuk menjaga. Jangan sampai nanti kalau tadi industrinya sudah masuk ke semua desa, bayangkan itu bisa kasihan masyarakat hanya jadi basis konsumen," tuturnya.
Baca juga:
Fanshurullah meminta kepada Kemenkop UKM untuk memberikan kewenangan kepada pihaknya agar bisa memberi sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku industri yang melanggar aturan.
"Kami berharap ini bisa dinaikkan, jadi denda pada usaha besar yang sebelumnya hanya 10 persen dari omzet, kalau menengah 5 persen. Kami ingin ini dinaikkan," imbuhnya.