Kecam Niat Argentina Pindahkan Kedutaan ke Yerusalem, Palestina: Bertentangan Resolusi Dewan Keamanan PBB

JAKARTA - Palestina mengecam rencana Presiden Argentina Javier Milei untuk memindahkan kedutaan negaranya untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

"Keputusan Argentina bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 478, yang menyerukan penarikan misi diplomatik dari Yerusalem," kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina dalam sebuah pernyataan, Selasa 13 Februari, waktu setempat, disitat Antara.

Kementerian tersebut menyebut rencana relokasi kedutaan sebagai "serangan terhadap hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka, yang diakui oleh Argentina dan sebagian besar negara di dunia."

"Negara Palestina menegaskan kembali penolakannya terhadap tindakan apa pun yang mengabaikan status hukum Kota Yerusalem yang diduduki," kata Kemenlu Palestina.

Pekan lalu, Milei mengatakan setibanya di Israel bahwa pemerintahannya berencana merelokasi Kedutaan Argentina dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Yerusalem masih menjadi pusat konflik Timur Tengah yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Palestina menegaskan bahwa Yerusalem Timur --yang diduduki Israel secara ilegal sejak 1967-- harus dijadikan sebagai ibu kota Palestina.

Beberapa negara telah memindahkan kedutaan mereka dari Tel Aviv ke Yerusalem, termasuk AS, Kosovo, Guatemala, Honduras, dan Papua Nugini.