Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi Terhadap Perubahan
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tak alergi dengan perubahan yang terjadi. Termasuk jika ada perubahan atau revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, perubahan undang-undang tentunya akan terjadi karena hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum. Selain itu, perubahan juga mungkin terjadi karena pemerintah tengah mempertimbangkan revisi terhadap UU ITE.
"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet," kata Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Februari.
“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi," imbuhnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan membuat resultante baru yang mencakup dua hal.
Baca juga:
- PSI Tak Kritik Banjir Semarang, Faldo Maldini: Ganjar Sudah Mengaku Salah
- Ketua KPK Soal Vaksin Bagi Tahanan Korupsi di Rutan KPK: Mereka Kelompok Rentan
- Berkat PPKM, Kenaikan Kasus dan Kematian COVID-19 Tertinggi Tak Lagi Didominasi Pulau Jawa
- Modus Jaksa Pinangki Minta Duit 100 Juta Dolar AS ke Joko Tjandra
Pertama, supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kemudian kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.
"Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim ini dibagi dua, yaitu Sub Tim I yang merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir.
Sementara, Sub Tim II bakal melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.