Kemenkes akan Minta Polisi Bertindak Bila Ada Oknum Jual Jatah Vaksin COVID-19
JAKARTA - Juru Bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan tidak boleh ada oknum yang menjual-beli jatah vaksinasi COVID-19 untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Nadia mengatakan, semua masyarakat yang berusia di atas 18 tahun dan lolos kondisi kesehatan yang dipersyaratkan akan mendapatkan vaksin.
Namun, saat ini vaksinasi masih diperuntukkan bagi kelompok prioritas. Sementara, masyarakat umum akan mendapatkan vaksin sesudahnya. Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan, Kemenkes akan langsung menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Nanti kalau ada yang sudah menyangkut penipuan, sudah menjadi ranah aparat hukum," kata Nadia saat dihubungi VOI, Kamis, 25 Februari.
Menurut Nadia, pemerintah telah memiliki petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Hal ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021.
"Kami sudah ada petunjuk teknisnya, jadi tinggal pelaksanaan di lapangan. Kalau sudah sesuai kita lakukan vaksinasi, apalagi kalau sudah ada data di PHI Care," jelas Nadia.
Baca juga:
- Ketua KPK Soal Vaksin Bagi Tahanan Korupsi di Rutan KPK: Mereka Kelompok Rentan
- Berkat PPKM, Kenaikan Kasus dan Kematian COVID-19 Tertinggi Tak Lagi Didominasi Pulau Jawa
- Modus Jaksa Pinangki Minta Duit 100 Juta Dolar AS ke Joko Tjandra
- Antrean Vaksinasi Lansia di Jakarta Barat Mengular, Warganet: Kasihan Sudah Tua
Sementara itu, KPK sebelumnya menegaskan tak ragu untuk menindak tegas oknum yang kedapatan memanfaatkan vaksin COVID-19 untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
"Jika ada oknum yang berusaha memanfaatkan situasi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompoknya, KPK dengan kewenangan penindakan tentu akan memproses dalam koridor penegakan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati saat dihubungi VOI.
Selain itu, dia menegaskan KPK terus mengawal proses pengadaan, distribusi hingga pemberian vaksin COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah korupsi di masa pandemi seperti sekarang ini.
"Kondisi ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa tiap proses (vaksinasi, red) dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.